Pengertian Pariwisata

Materi dasar pariwisata untuk sekolah hotel dan industri hospitality

Pariwisata sesuai asal katanya secara umum berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan bepergian bersama-sama. Kata pariwisata berasal dari kata "pari" yang berarti semua atau keseluruhan, dan kata "wisata" yang berarti bepergian bersama-sama atau piknik.

Sesuai ketetapan IUOTO (International Union of Official Travel Organization) melalui PATA (Pacific Area Travel Association), yang dimaksud dengan wisata adalah kegiatan bepergian selama paling sedikit 24 jam.

Fasilitas Kolam Renang Hotel Image by 5477687 from Pixabay

Di Indonesia, segala hal yang berkaitan dengan pariwisata diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Beberapa istilah penting dalam undang-undang tersebut antara lain:

  1. Wisata adalah kegiatan perjalanan untuk rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari daya tarik wisata dalam jangka waktu sementara.
  2. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
  3. Pariwisata adalah berbagai kegiatan wisata yang didukung fasilitas dan layanan dari masyarakat, pengusaha, dan pemerintah.
  4. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan pariwisata yang bersifat multidimensi dan multidisiplin.
  5. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai sebagai tujuan wisata.
  6. Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis dengan daya tarik, fasilitas, aksesibilitas, dan masyarakat pendukung.
  7. Usaha Pariwisata adalah usaha penyedia barang dan jasa untuk kebutuhan wisatawan.
  8. Pengusaha Pariwisata adalah pihak yang menjalankan usaha pariwisata.
  9. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait.
  10. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan dengan pengaruh penting terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
  11. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pekerja pariwisata.
  12. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat bagi usaha dan pekerja pariwisata.

Usaha Pariwisata

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, usaha pariwisata meliputi:

  1. Daya tarik wisata
  2. Kawasan pariwisata
  3. Jasa transportasi wisata
  4. Jasa perjalanan wisata
  5. Jasa makanan dan minuman
  6. Penyediaan akomodasi
  7. Penyelenggaraan hiburan dan rekreasi
  8. Penyelenggaraan MICE
  9. Jasa informasi pariwisata
  10. Jasa konsultan pariwisata
  11. Jasa pramuwisata / tour guide
  12. Wisata tirta
  13. Spa

Selain itu, terdapat usaha pendukung pariwisata seperti:

  1. Usaha penukaran uang (Money Changer)
  2. Usaha penjualan oleh-oleh atau souvenir

Hotel merupakan salah satu bentuk usaha pariwisata utama yang menyediakan akomodasi, makanan dan minuman, hiburan, MICE, serta spa.

Perkembangan Pariwisata

Pesatnya perkembangan industri pariwisata disebabkan oleh berbagai faktor berikut:

  1. Pertumbuhan jumlah penduduk dan mobilitas global.
  2. Jadwal libur yang teratur di sektor pemerintah dan swasta.
  3. Meningkatnya kelas menengah dan orang kaya baru.
  4. Tersedianya tiket pesawat dengan harga terjangkau.
  5. Kemudahan pemesanan melalui Online Travel Agent (OTA).
  6. Fasilitas pembayaran melalui kartu kredit.
  7. Nilai tukar mata uang yang menguntungkan bagi wisatawan.

Indonesia memiliki banyak keunggulan sebagai negara tujuan wisata, di antaranya:

  1. Negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau.
  2. Letak geografis yang strategis.
  3. Kekayaan alam dan keanekaragaman hayati.
  4. Keragaman budaya dari Sabang sampai Merauke.
  5. Jumlah penduduk besar sebagai potensi wisata domestik.

Manfaat Industri Pariwisata

Industri pariwisata memberikan banyak manfaat, antara lain:

  1. Manfaat Ekonomi: menambah devisa, membuka lapangan kerja, meningkatkan PAD.
  2. Manfaat Sosial Budaya: melestarikan budaya, memperluas pergaulan, dan mengurangi konflik sosial.
  3. Manfaat Lingkungan: mendukung pelestarian lingkungan dan pengembangan eco-tourism.
  4. Manfaat Bangsa dan Negara: meningkatkan persatuan dan citra Indonesia di mata internasional.